Tapanuli Utara (BT) - Sebanyak 18 kepala desa se Kecamatan Pahae Julu menegaskan, Camat Pahae Julu Rianto Lumbantobing tidak pernah melakukan pungutan liar (Pungli) dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terhadap kepala desa. Hal itu diungkapkan seluruh kepala desa se Kecamatan Pahae Julu kepada wartawan, Jumat (10/7).
" Hubungan kepala desa se Kecamatan Pahae Julu dengan camat selama ini sangat harmonis dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembanguan dan kemasyarakatan. Kami sangat keberatan kalau ada pihak - pihak lain menyampaikan bahwa camat melakukan pungli terhadap kepala desa, " terang salah satu perwakilan Kepala Desa, Afdi Roni Tambunan.
Ia menegaskan, kalau ada oknum tertentu menyampaikan kalau camat mengutip biaya pembelian bunga sebesar Rp 5 juta, semuanya itu tidak benar. Itu jelas sangat bertolak belakang.
" Fakta yang sebenarnya, kami melakukan pemesanan bunga kepada camat untuk menghiasi desa. Itupun kesepakatan kami secara spontan mengumpulkan biaya untuk pembelian bunga sebesar Rp 5 ratus ribu. Jadi bukan Rp 5 juta. Makanya kami bingung, siapa orangnya yang menyampaikan biaya Rp 5 juta untuk pembelian bunga. Setelah kami klarifikasi dari semua kepala desa, tak satupun kepala desa ada menyampaikan hal demikian, " terangnya.
Menurutnya, pembelian bunga tersebut timbul dari inisiatif kepala desa karena spontanitas kepala desa yang melihat Camat Pahae Julu sedang menata halaman kantor camat dan rumah dinas dengan menanam tanaman bunga.
" Kami lihat sangat indah, makanya kami jadi memesan kepada pak camat supaya bisa meniru penataan taman di kantor camat dan rumah dinas camat. Pak camat juga tidak pernah memaksa kami untuk memesan bunga dari dirinya. Penanaman bunga di desa, semua itu adalah inisiatif kami dari kepala desa, " ungkapnya.
Selain itu juga, ia mengatakan, para kepala desa juga sangat keberatan kalau atas tudingan terhadap camat melakukan Pungli sebesar Rp 10 juta untuk pelantikan dan pelatihan PKK. Tudingan itu tidak benar.
" Sebab fakta sebenarnya untuk pelatihan PKK dan bukan untuk pelantikan. Pelatihan benar dilakukan dan surat laporan pertanggungjawabannya sudah dibuat. Pelatihan PKK adalah merupakan satuan dari pelatihan kelompok kemasyarakatan yang telah dianggarkan desa dalam APBDes 2019 di desa masing - masing dengan anggaran biaya Rp 20 juta. Dengan rincian Rp 5 juta untuk pelatihan pengurus kelompok tani sebanyak 1 orang ke Medan, pelatihan untuk satu orang Ketua BPD ke Medan dengan anggaran Rp 5 juta dan pelatihan pengurus PKK sebesar Rp 10 juta. Biaya pelatihan itu disetor kepada panitia. Pelatihan PKK selama 3 hari yang terdiri dari 3 orang pengurus inti PKK, 4 orang pengurus Pokja dan 8 orang pengurus Dasawisma, " jelasnya.
Ia menegaskan, dengan adanya beredar tudingan yang tidak benar, jelas telah mencoreng nama baik Pemerintah Kecamatan Pahae Julu dan Pemerintahan Desa se Kecamatan Pahae Julu.
" Hal itu jelas sudah mencoreng nama baik Pemerintah Kecamatan Pahae Julu dan Pemerintahan Desa se Kecamatan Pahae Julu. Kami sangat keberatan akan hal itu, " terangnya. (*)
Posting Komentar
0Komentar