Bicara News|Medan - Mustofawiyah mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 berstatus narapidana (napi) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho beberapa hari lalu dikabarkan meninggal dunia di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sumut, namun informasi beredar, ia mendadak drop di dalam ruang tahanannya sebelum akhirnya dievakuasi ke RS Royal Prima, Medan.
“Dia punya riwayat diabetes yang cukup parah. Sempat kumat sebelum drop dan akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dipastikan sudah meninggal dunia,” sebut sumber di Lapas Tanjung Gusta.
Setelah itu, jenazah Mustafawiyah disemayamkan di rumah duka di Jalan STM/Jalan Suka Eka, Medan Johor. Rencananya, jenazah almarhum sore ini akan langsung dikebumikan.
Seperti diketahui, pada April 2019 lalu, Mustofawiyah baru divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo. (sumber: bicaraIndonesia)
Posting Komentar
0Komentar