Dirumahkan Sepihak Tanpa Gaji, Pekerja Rumah Sakit Herna Medan Demo

Dirumahkan Sepihak Tanpa Gaji, Pekerja Rumah Sakit Herna Medan Demo

Rambe
By -
0



Pekerja Rumah Sakit Herna Medan melakukan aksi dengan membentangkan spanduk di halaman rumah sakit di halaman Rumah Sakit, Jumat (10/7/2020).(Foto:Dok)

Medan (BT) - Puluhan pekerja Rumah Sakit Herna Medan melakukan aksi dengan membentangkan spanduk di halaman rumah sakit menuntut pemenuhan upah gaji yang dipotong sepihak dan PHK massal karyawan, Jumat (10/7/2020).
Amatan dilapangan, spanduk yang dibentangkan para karyawan tersebut bertuliskan "Bapak Jokowi/Menkes/Gubsu/Dinkes dan PPI tolong kami Karyawan/i RSU Herna dan "KUPT TK I Pengawasan Provsu TK I Tolong Kami! Kami menuntut kekurangan upah dan Hak-hak lainnya yang sudah kami laporkan ke pengawasan"

Rentauli Hutapea, salah satu perawat Rumah Sakit Herna mengatakan dirinya bersama 56 orang karyawan lainnya dirumahkan sejak 2 Juli 2020 lalu. Ironisnya, mereka dirumahkan tanpa menerima gaji.
"Kami meminta pertolongan dan pemimpin kami, kami ini karyawan Rumah Sakit Umum Herna yang mulai tanggal 2 Juli 2020 sudah dirumahkan," kata Rentauli kepada wartawan dilokasi.
Sebelum dirumahkan tanpa alasan, Rentauli juga mengatakan selama 3 bulan terakhir gaji mereka dipotong secara sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Herna. Dibulan April, gaji mereka dipotong sebesar 50 persen. Kemudian di bulan Mei, gaji mereka dipotong 25 persen hingga di bulan Juni kembali di potong 50 persen.
"Padahal kami disuruh lockdown hanya 1 minggu, kami bekerja 3 minggu tapi dibayar 50 persen. Jadi sebenarnya kami sudah membuat pengaduan kepada UPT tingkat 1 dan kami harapkan UPT tingkat satu segera merespon keluhan kami ini dan memberikan perhatian," ucapnya.
Rentauli menambahkan bahwa pada 1 Juli mereka melakukan rapat terkait hal itu. Namun, pihak manajemen beralasan bahwa pasien sepi karena Covid-19.
"Pada tanggal 1 Juli yang lalu rapat terkait adanya karyawan yang di rumahkan. Alasannya pasien sepi karena Covid-19. Untuk gaji kami hanya mendapat gaji 50 persen," tambahnya. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)