Bicara News|Tapteng – Dua dari tujuh orang kawanan perampok Rumah Toko (Ruko) warga jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada 29 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari berhasil diringkus Polres Tapteng.
Kedua tersangka AMP alia A dan ES alias U masing-masing warga Kelurahan kalangan sedangkan lima orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berhasil diamankan berkat kerja keras Personil Polres Tapteng dan personil Polsek Pandan yang membentuk tim khusus penanganan kawanan perampok hingga membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sisworo, SH, Kasat Intel AKP T. Romi Manik, SH dan para perwira tinggi Polres Tapteng dalam konfrensi pers yang digelar Kamis (23/7/2020) di Mapolres Tapteng.
Kapolres menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka tersebut setelah mendapat laporan dari korban SAH (29) dan SMNT (36) pasangan suami istri pada tanggal 29 Juni 2020 dengan LP/65/VI/2020/SU/Res Tapteng/Sek Pandan.
Ketujuh tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka A dan U berperan sebagai pencari informasi dan mengintai sasaran target, sedangkan tersangka lainnya bereaksi masuk kedalam ruko dengan menggunakan tali naik dari dinding ruko.
Sedangkan PR alias L yang berjumlah lima orang masuk kedalam ruko dengan cara memanjat dinding menggunakan tali dan besi berbentuk “U”. Para pelaku ini masuk dengan me congkel daun jendela.
“Didalam rumah, para tersangka mendapatkan korban SMT (Suami) tertidur di ruang tengah, lalu dua orang tersangka langsung menodongkan pisau keleher korban lalu menelungkupkan korban lalu memgikat kedua tangan menggunakan tali dan lakban, mulut korban juga dilakban,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, menyekap korban SAH (Istri) yang tengah tidur bersama kedua anaknya di kamar utama. Pelaku langsung menduduki punggung korban sambil menodongkan pisau ke wajah korban dan berkata “Jangan Berontak Kau, kubunuh Kau Nanti” dan kemudia mengikat kedua tangan korban dan posisi Tersangka A dan U memantau situasi.
Tak main-main, kawanan perampok ini pun menggasak 40 pak rokok surya, 70 pak Soempoerna mild, 30 pak dji sam soe revil, 1 unit DVR CCTV, uang tunai 90 juta uang tunai, 1 unit hp nokia N73, 23 mas perhiasan, 1 unit hp samsung merk A.51, 1 unit hp samsung merk J.7 prime, 1 laptop 1 unit camera canon dan buku tabungan beserta ATM. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta.
Para tersangka yang sudah berhasil ditangkap diancam tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tapos/bn)
Posting Komentar
0Komentar