Ferry Wibisono tandatangani Perjanjian Kerjasama antara Jamdatun Kejaksaan Agung RI. dengan Perum Perumnas di Aula Perum Perumnas Jalan DI Panjaitan Kavling II, Jakarta, Kamis (9/7) |
Jakarta (BT) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono, mengingatkan Perusahaan Umum Pembanguan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) agar bertindak hati-hati dalam pengambilan kebijakan dan selalu mempedomani tata kelola, khususnya penggunaan anggaran.
"Perum Perumnas bertindak hati hati dalam pengambilan kebijakan dan selalu mempedomani Tata Kelola Yang Baik, karena sumber keuangan adalah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana keuangan BUMN adalah merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta,"kata Ferry Wibisono dalam kata sambutannya usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Jamdatun Kejaksaan Agung RI. dengan Perusahaan Umum pembanguan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)di Aula Perum Perumnas Jalan DI Panjaitan Kavling II, Jakarta, Kamis (9/7).
Jamdatun menegaskan Perum Perumnas dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut.
"Bisa menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana," ujar Jamdatun.
Sebagai jaksa pengacara negara, sambungnya, jajaran Bidang Datun Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta, oleh karena itu keberadaan bidang perdata dan tata usaha negara dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh Perum Perumnas dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Perlu juga disampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI siap bekerja dengan Berkualitas, Berintegritas dan Pelayan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan RI khususnya jajaran Jamdatun dalam mendampingi Perum Perumnas dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Perumnas selama ini.
Selain itu, Direktur Utama Perum Perumnas juga berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini mampu meningkatkan pendapatan Perum Perumnas yang cenderung turun karena adanya peraturan pemerintah yang memberikan wewenang pengelolaan perumahan rakyat kepada Perum Perumnas hanya sebesar 20 % dan hanya untuk perumahan rakyat ekonomi menengah ke bawah.
"Perum Perumnas berharap dapat tumbuh seperti perusahaan perumahan swasta dan dimungkinan mengelola dan mengembangkan perumahan untuk masyarakat menengkah keatas," pungkasnya. (sumber:sib)
Posting Komentar
0Komentar