Kantor Bupati-DPRD Kutai Timur Digeledah KPK, Sita Sejumlah Uang-Dokumen

Kantor Bupati-DPRD Kutai Timur Digeledah KPK, Sita Sejumlah Uang-Dokumen

Rambe
By -
0

Gedung KPK (Ilustrasi)

Jakarta (BT) - KPK menggeledah 10 tempat terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen proyek terkait perkara.
"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang. Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK hari ini, Rabu (8/7). Kesepuluh tempat itu ialah kantor Bupati, kantor Bapeda, kantor pekerjaan umum, kantor BPKAD, rumah Jabatan Bupati, kantor DPRD Kutai Timur, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.
"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," sebutnya.
KPK sebelumnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kutai Timur ini. Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7).
Berikut ini identitas ketujuh tersangka tersebut:
Sebagai penerima
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Sebagai pemberi
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan sengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.
Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.
KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.(dtc)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)