Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Buntut Dugaan Pemukulan Saksi

Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Buntut Dugaan Pemukulan Saksi

Rambe
By -
0


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Medan (BT) - Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya serta delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes. Mereka ditarik untuk menunggu sidang disiplin.
Pencopotan itu terkait penyelidikan kasus dugaan pemukulan saksi oleh oknum polisi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
"Kapolsek sudah diserahterimakan. Delapan ditarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin," ucap Tatan.
Dia mengatakan saat ini ada sembilan polisi yang sudah diperiksa. Empat di antaranya berpangkat perwira dan lima orang lainnya brigadir.
"Apabila memang ditemukan pelanggaran hukum, sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (8/7), beredar foto dan narasi viral soal dugaan pemukulan saksi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan. Pengunggah posting-an viral menyebut saksi bernama Sarpan diduga dipukul hingga wajahnya lebam.
"Pembunuhan di pasar 9 Tembung leher dicangkol. Saksi mukanya lebam2 (membiru). Kok bisa?? Malah yang diduga tersangka dari awal katanya wajahnya mulus," tulis pengunggah.
Korban pemukulan, Sarpan, disebut sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kejadian itu. Dalam posting-an itu juga terdapat foto tanda terima laporan bernomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.(detikcom)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)