Bicara News|Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan resmi menghentikan pengembangan kasus yang merupakan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah di Pemkot Padangsidimpuan.
"Resmi dihentikan, karena pihak rekanan beritikad baik untuk mengembalikan uang dari kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah," kata Kajari Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Senin (20/7).
Ia mengatakan sinergitas penegak hukum dengan pemerintah sifatnya siap membantu pemerintah daerah pendampingan hukum yang dapat merugikan negara secara keseluruhan.
Seperti yang diamanatkan Jaksa Agung agar Kejaksaan Negeri di daerah perwakilan pimpinan harus menjalin komunikasi yang baik sesuai amanat undang-undang.
"Ada dua perusahaan rekanan yang telah mengembalikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut, baik yang ada di RSUD, gedung serba guna, dan Dinas Pekerjaan Umum, resmi dihentikan," katanya.(antara)
Posting Komentar
0Komentar