Kejari Medan Teken Kerjasama dengan PT Pos Indonesia Perkara Tilang

Kejari Medan Teken Kerjasama dengan PT Pos Indonesia Perkara Tilang

Rambe
By -
0

Kantor Pos Medan

Medan (BT) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero)  dalam  hal penanganan perkara pelanggaran lalu lintas dan Tilang (tindakan langsung) di wilayah kota Medan, khusnya untuk  pelaksanaan pembayaran denda tilang, biaya perkara dan biaya pengiriman. Disepakati, pihak kantor pos akan mengantar STNK, SIM dan barang bukti ke rumah yang terkena Tilang  termasuk  bagi warga diluar kota Medan yang terkena Tilang di Medan.
“Program  ini pengembangan  program “Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online) yang sudah dilaksanakan di kota Medan. Kerjasama dengan PT Pos Indonesia  mendukung program pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan menghindari kerumunan  di
kantor Kejari Medan dalam urusan Tilang”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH dengan didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang SH MH  usai penandatanganan Kerjasama di kantornya, Rabu (8/7).
Kerjasama itu  ditandai  dengan petandatangani Kesepakatan
bersama  oleh Kepala Kantor Pos Medan Achmad Fuad Khamali SE MM dengan Kajari Medan H Dwi Setyo Budi Utomo SH MH. Dengan program ini masyarakat tidak perlu lagi  harus datang dan berkerumun  di kantor Kejari Medan membayar denda Tilang dan mengambil barang bukti tilang
seperti STNK dan SIM.
Penanganan perkara pelanggaran lalulintas  Tilang lebih efisien  karena proses pembayaran denda dan biaya perkara Tilang sudah menggunakan jasa pengiriman barang bukti Tilang secara terbuka untuk tujuan dalam negeri. Si pelanggar lalu lintas  atau terkena  Tilang di Medan sementara alamat domisilinya di luar Kota Medan, tidak perlu repot lag,i si pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus, selanjutnya pihak kantor pos akan
mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah  warga tersebut.
Untuk itu,kata  Kajari, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim.Pembayaran Tilang dapat dibayarkan di seluruh Kantor pos di Indonesia dengan aplikasi SOPP Pos. Aplikasi M-Giropos dapat dikembangkan sebagai opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.
Sebelumnya,Kejari Medan membuat program Si Abang Lae.Masyarakat yang harta bendanya dijadikan barang bukti dan Tilang,setelah perkaranya putus dan berkekuatan hukum tetap, tinggal
menghubungi petugas tilang atau barang bukti Kejari Medan,maka barang
bukti dan tilang akan diantar setelah masyarakat menyelesaikan
administrasi denda tilang. Bedanya,kalau program Si Abang Lae  sistim antar untuk  warga wilayah  kota Medan, sedang program baru  yaitu kerjasama dengan Kantor Pos warga masyarakat di luar Kota Medan yang
ditilang di Kota Medan juga terlayani sehingga tak perlu repot, kata
Kajari.(*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)