KPK Amankan Dokumen dari Kantor Bupati Labuhanbatu Utara

KPK Amankan Dokumen dari Kantor Bupati Labuhanbatu Utara

Rambe
By -
0

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Bicara News|Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan rumah seseorang dari unsur swasta pada Selasa.
"Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat di antaranya Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran, Kabupaten Asahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).
Dari kegiatan tersebut, lanjut dia, diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik."Berikutnya, penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita dari Dewas KPK," ujar dia.


Terkait kasus di Labuhanbatu Utara itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara terpidana bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Namun, kata dia, KPK belum dapat menyampaikan detil kasus dan tersangkanya karena sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
"Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya pada 20 Agustus 2018, KPK sempat memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Khairuddin perihal proses pembahasan dana perimbangan daerah untuk Labuhanbatu Utara dan dugaan aliran dana terkait pengurusan tersebut.
Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.


Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.
Yaya dan Rifa meminta "fee" dua persen dari anggaran. Diketahui, pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.(sumber:antara)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)