Fachrul Razi |
Bicara News|Jakarta - Komisi VIII DPR menggelar RDP bersama Menteri Agama Fachrul Razi. Rapat kali ini membahas evaluasi mekanisme Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
Menag Fachrul dalam pemaparannya menyatakan, telah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi. Pada pertemuan itu, Menag juga menanyakan kuota haji untuk ekspatriat Indonesia di Arab Saudi.
"Saat saya tanya apakah ada kuota khusus untuk kedutaan kita di Saudi Arabia, mereka mengatakan belum ada keputusan tentang itu, tetapi kami sepakat 70 persen dari 10.000 (kuota haji) akan kami berikan kepada ekspatriat, dan bagaimana mekanismenya sedang kami rumuskan," kata Fachrul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7).
Fachrul menyebut belum ada keputusan dari Arab Saudi mengenai kuota bagi ekspatriat Indonesia. "Tetapi saat ini saya dengar bahwa berdasarkan pengajuan, nanti setelah pengajuan baru mereka akan putuskan tentang mekanismenya, atau kuotanya, atau apapun namanya itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Fachrul, Dubes Essam mengapresiasi dukungan Indonesia terkait pembatasan kuota haji 2020 oleh Arab Saudi.
"Beberapa hari lalu Dubes Arab Saudi Essam bin Abed Al-Thaqafi telah berkenan bersilaturahmi dengan Kementerian Agama. Beliau menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jemaah haji tahun ini. Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi," terangnya.
Diketahui, ibadah haji 2020 dilaksanakan namun dengan kuota sangat terbatas. Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi mengatakan, kuota haji 2020 hanya 10.000 jemaah.(sumber:merdeka)
Posting Komentar
0Komentar