Ilustrasi |
Bicara News|Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan regulasi bagi para pengguna sepeda pada Agustus 2020. Rancangan peraturan tersebut hampir rampung setelah melakukan uji publik di sejumlah wilayah.
"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dariAntara, Sabtu (18/7/2020).
Ia menjelaskan tiga ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, yakni tata cara penggunaan sepeda, infrastruktur jalan, serta menyangkut sepeda itu sendiri.
"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," imbuh dia.
Adapun peraturan bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"Di situ mengaturphysical distancingdan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor, kemudian taksi, kendaraan pribadi, kemudian kapal penyeberangan, itu ada semua di situ," pungkas dia.(medcom)
Posting Komentar
0Komentar