Kadis Kominfo Pematangsiantar, PS berjalan menuju mobil saat hendak dimasukkan ke tahanan Polsek Siantar Marihat dari Kantor Kejari Pematangsiantar, Rabu (22/7/2020) |
Bicara News|Pematangsiantar - Terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan program Smart City tahun 2017 yang merugikan negara Rp 450 juta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar PS dan Sekretarisnya AS, dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Kajari Pematangsiantar HR Batubara, didampingi Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, Kasi Intel BAS Faomasi, pada konferensi pers di kantornya di Jalan Sutomo, Rabu (22/7/2020), menerangkan kedua tersangka PS dan AS telah ditahan di Polsek Siantar Marihat terjerat kasus korupsi di Dinas Kominfo.
Penahanan kedua tersangka, kata Batubara, terkait korupsi pengadaan barang dan program Smart City (jasa internet) tahun 2017 di Dinas Kominfo Pematangsiantar yang merugikan negara Rp450 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Batubara mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Saat ditanya kendala hingga penahanan kedua tersangka cukup lama, menurut Batubara adanya kendala beberapa saksi yang masih sulit didatangkan.
Batubara juga mengatakan kedua tersangka ditahan di Polsek, karena Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas IIA) belum bisa menerima tahanan baru kecuali tahanan para hakim yang sudah divonis. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar untuk penahanan kedua tersangka.
Terkait perkembangan mantan Dirut PD PAUS inisial ES, ia menjelaskan pihaknya masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi dokumen untuk pemberkasan. Ia mengakui hal itu menjadi kendala, namun dalam waktu dekat akan merampungkan kelengkapan dokumen mantan Dirut PD PAUS tersebut. (sib)
Posting Komentar
0Komentar