157 Napi Rutan Tarutung Terima Remisi Kemerdekaan

157 Napi Rutan Tarutung Terima Remisi Kemerdekaan

Rambe
By -
0


Bicaranews|TAPUT - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung, Henri Alfa Edison Damanik mengungkapkan, sebanyak 157 narapidana yang merupakan warga binaan di rutan tersebut menerima remisi dalam peringatan HUT RI ke-75 dengan tema Indonesia maju, tetap pasti di masa pandemi COVID-19.

Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin Bupati Taput Nikson Nababan didampingi unsur Forkopimda dalam agenda upacara yang digelar di lapangan mini Rutan Tarutung, Senin (17/8).

"Sebanyak 157 warga binaan yang terdiri atas 154 napi pria dan 3 napi wanita mendapatkan remisi umum," terang Henri didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung.

Keputusan pemberian remisi umum dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-923.PK.01.01.02 tahun 2020 yang ditandantangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.

Remisi diberikan secara beragam mulai remisi 1 bulan hingga 5 bulan kepada 157 warga binaan.

Di tengah agenda upacara penyerahan remisi umum atas 157 warga binaan Rutan Tarutung, Bupati Nikson yang bertindak sebagai inspektur upacara membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, bukan kehilangan hak-hak lainnya," sebut Nikson mengutip amanat Yasonna.

Lanjutnya, pemberian remisi bukan hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, yakni pencapaian yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan.

Seusai pelaksanaan upacara, Bupati Nikson didampingi Karutan Henri juga menyempatkan diri untuk melihat hasil kerajinan warga binaan berupa ulos tenun hingga pernak-pernik berbahan kayu yang terpajang di sisi lapangan.(ant)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)