2 Buronan Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo Ditangkap di AS

2 Buronan Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo Ditangkap di AS

Rambe
By -
0


Bicara News|Jakarta - Dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat (AS). Kedua buronan itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo Ng alias SNN.
"Informasi dari atase Polri KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).
Awi menjelaskan, Indra Budiman alias IB merupakan salah satu buron yang sedang diburu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia terlibat dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. United States Marshals Service telah menangkap IB di California
Sementara, Sai Ngo Ng alias SNN adalah buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia terjerat kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim cabang Jakarta di tahun 2011-2012 sebesar Rp 23,7 Milyar. SNN mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif. SNN kini telah dibekuk di Texas.
Polri berencana memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng alias SNN berkerjasama dengan United States Marshals Service.
Dalam kesepakatan itu, United States Marshals Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN asalkan pihak kepolisian Indonesia mendeportasi buron Amerika Serikat bernama Marcus Beam.
"Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Marcus Beam dalam kasus penipuan investasi," ujar dia.
Awi menerangkan, Marcus Beam ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 19.30 WITA. Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.(merdeka)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)