Bicaranews|Tapsel - Bupati Tapsel H. Syahrul M. Pasaribu, SH menyerahkan secara simbolis remisi kepada dua narapidana (Napi) dalam rangka HUT ke 75 RI.
Pemberian remisi ini digelar secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Senin (17/08/2020).
Adapun jumlah keseluruhan yang menerima Remisi Umum (RU) I di Rutan Kelas II-B Sipirok sebanyak 38 orang, yang lama remisinya dari 1 bulan hingga 4 bulan.
Usai memberikan remisi secara simbolis, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Ia berharap pemberian remisi oleh pemerintah ini sebagai semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Rutan.
"Melalui remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak," sebut Syahrul.
"Sehingga setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi dan bisa kembali kepada keluarga serta dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat," katanya.
Tampak hadir, Forkopimda, Sekda Parulian Nasution, Kepala Rutan Kelas II B Sipirok, dan Camat Sipirok Sardin Hasibuan. (sulsu/bn)
Posting Komentar
0Komentar