Bicaranews|Ciamis - Anggota DPRD Ciamis SYN melaporkan putri kandungnya ke Polda Jabar, gara-gara unggahan statusnya di media sosial miliknya. Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis menyayangkan hal tersebut. Dalam kasus ini anak menjadi korban perselisihan rumah tangga.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Ciamis Nur Muttaqin menjelaskan SYN telah diputuskan untuk di-PAW oleh partainya, yaitu PAN. Hal itu karena adanya kasus KDRT beberapa waktu lalu. Dimana SYN dan istrinya saling lapor. Ditambah lagi kasus pencemaran nama baik.
"Buntut saling lapor sehingga yang bersangkutan divonis PAW oleh partainya berawal dari kasus KDRT," ujar Nur Muttaqin seperti dilansir detikcom, Kamis (13/8/2020).
Namun Nur Muttaqin menjelaskan sampai saat ini SYN masih tercatat sebagai anggota DPRD Ciamis, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Jabar.
"BK sudah melakukan pendekatan secara pribadi mulai kasus KDRT, walaupun sudah masuk di ranah hukum. Tapi itu harus dilakukan supaya ada jalan terbaik bagi semua pihak," katanya.
BK sangat menyayangkan akibat dari perselisihan rumah tangga orang tuanya, bahkan kini putri kandungnya dilaporkan ke polisi oleh SYN.
"Ya sangat menyayangkan dengan kondisi ini, anak menjadi korban dari perselisihan rumah tangga. Semoga semua bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," jelas Nur Muttaqin.
Sebelum SYN melaporkan putrinya, ternyata SYN dan mantan istrinya yaitu AS yang tak lain ibunya GM, saling lapor ke polisi kaitan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di akhir 2019 lalu. Sampai saat ini persoalan itu terus berlanjut, bahkan upaya kekeluargaan pernah dilakukan namun tak berhasil.
"Kasus ini merupakan buntut dari persoalan orang tuanya. Saya kaget dan sangat menyayangkan seorang ayah melaporkan putrinya sendiri ke polisi," ujar Kuasa Hukum GM, Bambang Lesmana, saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Bambang menilai SYN tidak memikirkan masa depan putrinya saat melaporkan ke polisi. GM masih memiliki masa depan panjang dan akan berdampak berat bila laporan terus dilanjutkan.
"Apa tidak dipikirkan masa depan anak. Kalau berlanjut bisa dihukum, kalau terbukti," ucapnya.
DUGAAN MOTIF ANGGOT DPRD CIAMIS
Polda Jabar masih menyelidiki berkaitan perkara anggota DPRD Ciamis yang melaporkan putri kandungnya. Berdasarkan keterangan sementara, motif anaknya mengunggah ke media sosial diduga karena hubungan keluarga kurang harmonis.
"Motifnya sementara karena pelapor dan ibu terlapor baru bercerai, sehingga membuat suasana keluarga tersebut kurang harmonis," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang via pesan singkat, Jumat (14/8/2020).
Yaved menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi tengah melengkapi alat bukti untuk nantinya masuk ke gelar perkara.
"Dari hasil gelar nantinya akan diketahui apa alat buktinya sudah cukup atau belum untuk dapat tidaknya kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan," tuturnya.(detikcom)