Bicara News|Rantauprapat - Polres Labuhanbatu telah menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari PDIP, Imam Firmadi menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap sopir bernama Muhammad Jefry Yono. Namun tersangka belum ditahan. Penyidik Polres masih fokus melakukan pengembangan.
"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasubbag Humas AKP Murniati Rambe saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (5/8/2020), di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Murniati menjelaskan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD yang masih lajang itu berdasarkan hasil penyidikan atas laporan polisi nomor: STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH, tanggal 9 Juli 2020.
"Imam Firmadi disangkakan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau pasal 170 ayat 2 dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.
Menurutnya, penyidik juga masih melakukan penyidikan terhadap dugaan penganiayaan berat itu untuk pengembangan kasus selanjutnya. "Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Boru Rambe menjawab sejumlah wartawan.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Penganiayaan berat itu diduga dilakukan Imam Firmadi (29) bersama 3 rekannya.
Tersangka dan rekannya diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit daun telinga korban dan mencabut paksa kuku jari kaki kiri korban.
Hingga saat ini, katanya, korban masih mengalami trauma yang mendalam serta menderita luka di bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. (sumber:sib)
Posting Komentar
0Komentar