Bicara News|Sergai - Bupati Sergai H Soekirman bersama Wakil Bupati (Wabup) H Darma Wijaya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa di wilayah Kecamatan Pantaicermin, Senin (3/8/2020).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati bersama Wabup didampingi para kepala OPD dan kepala desa (Kades), turun langsung ke lapangan untuk mencek pelaksanaan pembangunan infastruktur disetiap desa yang dikunjungi.
Monev diawali di Desa Nagakisar, kemudian ke Desa Lubuk Saban, Desa Pematang Kasih, Desa Arapayung, Desa Kuala Lama, Desa Pantaicermin Kanan, serta Desa Cilawan.
Di hadapan para kades dan masyarakat, bupati menyampaikan dalam kunjungan ini, dirinya bersama Wabup melaksanakan tugas utama yaitu, pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan dan melaksanakan tanggung jawab serta amanah masyarakat, guna menunjukkan negara hadir di tengah rakyat.
Soekirman menyatakan kegiatan Monev tersebut untuk melihat fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk tahun anggaran 2019 lalu.
Karena dengan pembangunan, menunjukkan negara hadir di tengah rakyat, diantaranya pembangunan infrastruktur jalan rambat beton, irigasi, pos Siskamling, serta drainase dan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
"Hari ini, kami ingin melihat progres pembangunan fisik tersebut, serta sejauh mana bermanfaat kepada masyarakat dan hal lainnya yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Selain itu, kunjungan ini dalam rangka Monev yang menitik beratkan pada pajak yang tertunggak dari pembangunan di desa tersebut," jelasnya.
Soekirman lebih lanjut menyampaikan, Pemkab Sergai sangat gencar menagih pajak tertunggak, karena dana pemerintah daerah yang dialokasikan ke desa termasuk besar.
Apabila kewajiban pajak kurang dipatuhi, maka dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat juga akan tersendat ke pemerintah daerah serta desa. Selain itu, jika pajak tidak disetorkan, maka akan terdapat aspek hukum sebab dianggap melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Untuk itu, Soekirman meminta para kades untuk membereskan masalah pajak di desanya masing-masing. Selain untuk menghindari aspek hukum, juga agar pembangunan lebih lancar untuk masyarakat sejahtera.
"Kami tidak ingin ada kades yang terjerat hukum karena bermasalah dengan pajak. Saya minta kepada semua Kades agar menyelesaikan tunggakan pajak sebelum akhir bulan Desember tahun ini," tegas Soekirman.
Sementara Wabup, H Darma Wijaya menyatakan pemerintah daerah turut merasa prihatin atas keluhan masyarakat terkait kegiatan perekonomian serta terhadap niat warga yang akan melaksanakan hajatan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, terkait izin keramaian serta aspek lainnya terkait Covid-19, pemerintah daerah tidak melarang, namun harus mengikuti imbauan pemerintah pusat, serta dilaksanakan dalam skala tertentu dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk izin keramaian dan aktivitas sekolah, bahwa sesuai Pergub AKB, maka pemerintah daerah mengimbau kita semua untuk mematuhinya, karena jika kita melanggar maka pihak yang bertanggung jawab tentunya diri kita sendiri," tegas Darma Wijaya.(sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar