Bupati Tapteng Sambut Baik SKP Tiga Menteri Tentang DTKS

Bupati Tapteng Sambut Baik SKP Tiga Menteri Tentang DTKS

Rambe
By -
0

Bicaranews|Tapteng - Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 360.1/KMK.07/2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menyambut baik dengan adanya SKB tiga menteri tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Parulian Sojuangon Panggabean, pada saat konferensi pers di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Dan Informatika Tapteng.

Demikian rilis berita yang dikirimkan Diskominfo Tapanuli Tengah, Minggu (16/8/2020).

“Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani mendukung SKB tiga menteri itu dengan menerbitkan Surat Bupati Nomor 460/2118/2020 Tanggal 14 Agustus 2020, perihal pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Tengah,” katanya.

Kadis Sosial juga mengakui sangat terbantu dengan hadirnya keputusan tiga menteri itu yang mengatur bagaimana memutahirkan data di tingkat kelurahan/desa meliputi Penerima PKH, Penerima Program Sembako.

“Perlu kami jelaskan bahwa dengan pola ketentuan yang ada selama ini, ada dua jenis graduasi mengeluarkan seorang yang menerima bantuan tersebut, yaitu yang pertama, graduasi mandiri dengan cara kerelaan dari seorang penerima bantuan keluar secara otomatis karena dia sudah layak dan mampu. Ini berbentuk pernyataan di atas materai enam ribu, akan tetapi faktanya sedikit dari mereka yang mau keluar. Ada memang yang keluar tetapi tidak signifikan. Yang kedua, graduasi mandiri, disitu habisnya komponen terhadap penerima itu, contohnya anak sekolahnya sudah tamat atau graduasi non eligibel,” ungkapnya.

Dengan adanya surat Bupati itu, lanjut Parulian, pihaknya memohon kepada camat selaku koordinator kelurahan dan desa untuk dapat mendorong secepatnya dilaksanakan musyawarah kelurahan dan desa.

Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Nurlailan Batubara, menambahkan, bahwa DTKS sekarang ini berasal dari pendataan BPS Tapteng di tahun 2010 sebanyak 35.000. Kemudian, secara bertahap sudah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 36.800 namun yang terdaftar di DTKS tersebut belum tentu semua masyarakat miskin.(rel/ant/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)