Bicara News|Simalungun – Setelah mendapat dukungan dari DPP Partai Demokrat, Pasangan Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar kembali mendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, SK No:07-928/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 28 Juli 2020, yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum H. Prabowo Subianto dan Sekjen H. Ahmad Muzani.
Nur Hasim – Tumpak Siregar Resmi Kantongi Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat di Pilkada Simalungun
Disebutkan dalam SK, beradasarkan hasil rapat Badan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DPP Partai Gerindra, maka DPP Partai Gerindra menyatakan menyetujui dan merekomendasikan Muhajidin Nur Hasim sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Simalungun Periode 2020-2024. Selanjutnya, Tumpak Siregar, SH sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Simalungun periode 2020-2024.
Selanjutnya disebutkan bahwa DPP Partai Gerindra memutuskan mencabut Rekomendasi No:02-691/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 26 Februari 2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Muhajidin Nur Hasim saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2020), mengucapkan terima kasih kepada Partai Gerindra yang telah memberikan kepercayaan untuk ikut dalam pilkada Simalungun.
Seperti diketahui, Partai Demokrat memiliki tujuh kursi di DPRD Kabupaten Simalungun dan Partai Gerindra memiliki enam kursi. Sehingga total kursi yang berhasil dikumpulkan sebanyak 13 kursi.
Sementara persyaratan untuk maju pilkada 2020 mendapat dukungan 20 persen kursi di DPRD. Dimana jumlah kursi DPRD Simalungun sebanyak 50 kursi. Maka Pasangan Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar dipastikan ikut bertarung di Pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2020. (mdnews)
Posting Komentar
0Komentar