DPRD Medan dan Sekda Tandatangani KUA-PPAS P-APBD 2020

DPRD Medan dan Sekda Tandatangani KUA-PPAS P-APBD 2020

Rambe
By -
0

 

Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2020, Selasa (18/8) dalam rapat paripurna. (Foto SIB/Dok/Humas)

Bicaranews|Medan - DPRD Medan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020, Selasa (18/8) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE MM, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah SH.

Usai penandatanganan, Sekda mengatakan Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020, selanjutnya sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan badan anggaran (Banggar) DPRD juga telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan arah KUA PPAS TA 2020.

Selain itu evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam, baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi Covid-19.

Diungkapkannya, anggaran perubahan tahun 2020, baik dari sisi pendapatan maupun belanja banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat pandemi Covid-19. "Namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kita untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai," ujarnya. 

Dalam penandatangan yang disaksikan anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp.4.69 triliun lebih atau menurun sebesar 22.93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020. 

Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.4.91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp.2.77 triliun lebih atau 53.42 persen dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp.2.42 triliun lebih atau 46.58 persen dari total belanja daerah. 

Dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp.496.81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah. "Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan TA 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat," ujar Sekda.

Ditambahkannya, Pemko dan DPRD akan terus berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2020, guna mendukung kebutuhan pembiayaan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat. (sioge) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)