Bicara News|Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Eximbank) sebagai perusahaan yang memberikan penjaminan langsung dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), penunjukan PII dan LPEI sebagai perusahaan yang bisa memberikan penjaminan tertuang pada ayat (2) Pasal 17. Awalnya, penjaminan langsung oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Sekarang keempat perusahaan ini akan memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan perbankan.
Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada empat perusahaan ini jika dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan. Pemberian PMN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan oleh empat perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan penjaminan langsung ini.
Sebelumnya, PT Jamkrindo dan PT Askrindo mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Suntikan modal tersebut dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan penjaminan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak COVID-19. PMN tersebut disalurkan melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan BUMN.
"Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan penjaminan perlu menjaga gearing ratio atau kemampuan untuk menjamin kredit dibawah 20 kali modal. Itulah mengapa kemudian Askrindo dan Jamkrindo mendapatkan PMN," kata Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Robertus mengatakan, saat ini lebih dari 165.000 UMKM di sektor makanan, minuman, industri kreatif, dan pertanian telah terdampak COVID-19 yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dampak Corona ini menyebabkan penurunan pendapatan karena adanya PSBB dan UMKM tidak mampu membayar kewajiban. Tak lupa penurunan volume penjaminan tahun 2020 yang akan menyebabkan imbal jasa penjaminan ikut menurun.(detikf)
Posting Komentar
0Komentar