Kantor KPK RI. Foto:google |
Bicaranews|Medan - Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merilis capaian kinerja 34 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatra Utara terkait penertiban dan penyelamatan aset khususnya sertifikasi tanah tahun 2020 sampai posisi Kamis 27 Agustus.
Jawaranya adalah Pemkab Langkat, dimana dari 100 persil lahan yang ditargetkan tersertifikasi tahun 2020, telah terealisasi bahkan di atas target, yakni 104 bidang/persil dengan luas 47,051 m2 dengan perkiraan senilai Rp 6,160 miliar.
Terbaik kedua adalah Pemkab Mandailing Natal yaitu tersertifikasi 75 bidang/tanah 195,585 m2 senilai Rp 8,180 miliar. Terbaik ketiga adalah Pemprov Sumut yang berhasil mensertifikasi 65 bidang/tanah 478,731 m2 senilai Rp 109,530 miliar.
Pemda yang kinerjanya buruk dalam sertifikasi tanah adalah antara lain Pemkab Humbang Hasundutan hanya 24 sertifikat, Pemkab Labuhanbatu (23), Samosir (18), Medan (16), Dairi (15), Serdang Bedagai (13), Toba (11), dan Asahan 2. Adapun yang terburuk (0 realisasi sertifikat tanah) adalah Pemkab Karo dan Pemkab Nias Utara.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan dari total 3.400 sertifikat tanah yang ditargetkan untuk seluruh Pemda di Sumut tahun 2020, hanya 731 sertifikat yang berhasil direalisasikan.
Adapun 731 sertifikat itu memiliki luas sekitar 23,457 juta meter persegi dengan nilai sekitar Rp 360,962 miliar. Karena capaian yang masih sangat rendah, KPK terus mendorong Pemda di Sumut merealisasikan target sertifikasi tanah tahun 2020.
Berikut daftar selengkapnya:
1. Pemkab Langkat 104 sertifikat.
2. Pemkab Mandailing Natal 75 sertifikat.
3. Pemprov Sumut 65 sertifikat.
4. Pemkab Nias Barat 45 sertifikat.
5. Pemkab Simalungun 30 sertifikat.
6. Pemkab Labuhanbatu Selatan 27 sertifikat.
7. Pemkab Tapanuli Utara 27 sertifikat.
8. Pemko Gunung Sitoli 26 sertifikat.
9. Pemko Binjai 26 sertifikat.
10. Pemkab Tapanuli Tengah 25 sertifikat.
11. Pemkab Humbang Hasundutan 24 sertifikat.
12. Pemkab Labuhanbatu 23 sertifikat.
13. Pemkab Batubara 20 sertifikat.
14. Pemko Tebing Tinggi 20 sertifikat.
15. Pemkab Deli Serdang 19 sertifikat.
16. Pemkab Samosir 18 sertifikat.
17. Pemkab Padang Lawas Utara 17 sertifikat.
18. Pemko Medan 16 sertifikat.
19. Pemkab Dairi 15 sertifikat.
20. Pemkab Pakpak Bharat 15 sertifikat.
21. Pemkab Labuhanbatu Utara 14 sertifikat.
22. Pemkab Serdang Bedagai 13 sertifikat.
23. Pemko Padang Sidimpuan 13 sertifikat.
24. Pemkab Toba 11 sertifikat.
25. Pemkab Tapanuli Selatan 10 sertifikat.
26. Pemkab Padang Lawas 9 sertifikat.
27. Pemkab Nias Selatan 7 sertifikat.
28. Pemko Pematang Siantar 7 sertifikat.
29. Pemkab Nias 4 sertifikat.
30. Pemkab Asahan 2 sertifikat.
31. Pemko Sibolga 2 sertifikat.
32. Pemko Tanjung Balai 1 sertifikat.
33. Pemkab Karo 0 sertifikat.
34. Pemkab Nias Utara 0 sertifikat.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri di Medan, Kamis (27/08/2020), mengatakan salah satu fokus KPK pada tahun 2020 ini adalah dukungan dan pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik Pemda.
Dukungan dan pendampingan itu, kata Firli, merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi, lanjutnya, lebih efektif dilakukan dengan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
(sumber:medanbisnis)
Posting Komentar
0Komentar