Masyarakat Nilai Pelayanan BPN Kota Medan Lambat

Masyarakat Nilai Pelayanan BPN Kota Medan Lambat

Rambe
By -

Ilustrasi

Bicaranews|Medan - Masyarakat Kota Medan kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Alasannya, instansi vertikal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut, banyak tidak memproses permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah masyarakat sejak 2017 hingga sekarang.
Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin kepada wartawan di Medan, Kamis (13/8) mengatakan, sedikitnya ada 11 permohonan masyarakat untuk menyertifikatkan tanah ke BPN Medan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut apapun.
"Untuk datang ke lapangan melakukan pengukuran pun, BPN Medan belum ada. Padahal masyarakat sudah membayar kewajiban ke negara melalui Surat Perintah Setor (SPS) yang dikeluarkan BPN Medan," katanya.
Adapun 11 dokumen permohonan berdasarkan SPS tersebut, tersebar paling dominan di Kelurahan Padang Bulan (PB) I, Kecamatan Medan Selayang. Sisanya, berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Tanggal permohonan SHM tersebut juga bervariasi, ada yang sejak Juli 2017 dan April sampai November 2019. Bahkan sebagian besar permintaan SPS atas permohonan SHM itu, baru digubris BPN Medan di 2020 ini.
"Parahnya yang di Sidorukun Medan Timur itu, ada cuma dikasih blankonya aja, karena hilang (sertifikatnya). Laporan hilang di polisi bahkan sudah lengkap. Pengumuman koran sudah, penguasaan fisik juga sudah, juga gak jalan," katanya.
"Ini karena ketidakmampuan si Dewi jadi Kakan BPN Medan. Mundur saja dia kalau tidak mampu mengawasi kinerja bawahannya. Saya pantas kecewa selaku pemenang kuasa warga atas pelayanan BPN Medan ini," katanya.
Padahal sesuai ketentuan dan regulasi agraria, sambung pria yang akrab disapa Andin ini, sudah jelas tata cara berikut berapa hari kerja harusnya SHM itu selesai diproses.
"Aturannya kan ada, paling lama seminggu pun sudah selesai mestinya. Sampai-sampai jika ada kurang berkas, bisa ditelepon si pemohon. Kan selalu ada itu ditinggalkan nomor yang bisa dihubungi, jadi untuk apa itu. Jangankan sertifikatnya, sampai sekarang peta bidang dan pengukuran apapun tidak ada," ungkap dia.
Atas kondisi ini, ia pun menuding bahwa BPN Medan lebih memprioritaskan 'pemohon yang jelas' untuk urusan SHM ketimbang rakyat biasa. "Jadi kalau datang orang yang kasih duit besar misalnya ‘mata cipit’ developer, itulah yang dikerjai orang itu. Kita kan bisa tuduh begitu, faktanya tak jalan kita punya," bebernya.
Sementara Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi yang dikonfirmasi soal lambannya proses pengurusan itu membantah bahwa semua permohonan saat itu bukan kepemimpinannya. "Saya tidak mau bicara rezim itu. Sejak Desember 2019 saya masuk ke mari (BPN Medan), kepada jajaran saya juga sampaikan agar memproses semua permohonan SHM masyarakat Kota Medan," katanya.
Pihaknya berkomitmen, akan kembali mengecek surat-surat permohonan yang telah masuk, namun dalam perjalanan ada proses yang terhambat, untuk segera ditindaklanjuti. "Kirimkan sama saya data dan dokumennya, kami akan segera proses dan tindaklanjuti," pungkasnya. (sumber:SIB)

Tags: