Bicaranews|Belawan - Diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Natuna Utara, Indonesia, petugas TNI AL yang sedang melakukan operasi rutin dengan menggunakan KRI Tjiptadi-381 kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) BV 92398 TS asal Vietnam, Sabtu (29/8/2020).
Sesuai siaran pers yang diterima wartawan dari pihak TNI AL melalui Dispen Lantamal I di Belawan, Sabtu malam, saat akan dilakukan penangkapan kapal ikan asal Vietnam tersebut mencoba kabur keluar dari garis landas kontinen Indonesia, petugas TNI AL kemudian melakukan pengejeran, dan setelah diberikan tembakan peringatan, akhirnya dapat diamankan.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam kapal terdapat ikan campuran sebanyak atau kurang lebih setengah ton, diduga dicuri dari wilayah laut Indonesia.
Didalam kapal juga terdapat sebanyak 9 orang ABK, seluruh berkewarganegaraan Vietnam, selanjutnya berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381 tersebut kapal ikan asal Vietnam itu digiring ke Lanal Tarempa untuk pengusutan lanjut.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid SE MM, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kapal Ikan asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir yang diamanankan KRI jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara, setelah hari lalu KRI Bung Tomo-357 juga menangkap kapal ikan berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses di Lanal Tarempa.
Panglima Komando Armada I juga mengatakan, pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga.
Upaya pencegahan dilakukan dengan melaksanakan patroli laut, patrol udara maritim (Patudmar) maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun pesawat udara.
Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional, secara khusus pada wilayah kerjanya termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir masih banyak aktifitas ilegal fishing oleh kapal ikan asing.
Terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap tersebut, dilakukan pemeriksaan sesuai protokol Covid-19, sembilan orang ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan personel Lanal Tarempa, untuk meyakinkan mereka tidak membawa wabah virus corona.
Atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di laut Indonesia, kapal berbendera Vietnam atau nahkodanya para awaknya dipersalahkan melanggar, pasal 93 ayat 2 yo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(rel/bn)
Posting Komentar
0Komentar