Bicara News|Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir telah membuka objek wisata bagi wisatawan nusantara berdasarkan Surat Edaran Bupati Samosir dan mulai dibuka tanggal 31 Juli 2020.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di pintu-pintu masuk jalur darat dan danau serta di tempat-tempat wisata. Hal ini dilakukan agar Samosir aman dari Covid-19 selama pandemi dan menciptakan kenyamanan bagi pelaku perjalanan dan masyarakat Samosir yang berwisata.
Demikian disebutkan, Kadis Kominfo Rohani Bakara yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (1/8/2020) dikutip dari hariansib.
Dijelaskan Rohani, saat ini, Dinas Pariwisata Samosir sudah mempersiapkan prakondisi di objek-objek wisata dalam menyambut wisatawan nusantara yang diperkirakan melakukan perjalanan wisata sejak tanggal 31 Juli 2020 karena long weekend (libur panjang) dan juga penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan wisata sebelum menikmati objek-objek wisata di Kabupaten Samosir.
Selanjutnya Rohani juga menjelaskan tentang berjalanya pendidikan di sekolah SD dan SMP di masa pandemi ini, dikatakannya, untuk pembelajaran tatap muka hingga saat ini masih dilakukan kajian waktu pemberlakuan. Secara teknisvuntuk jenjang SMP telah siap melakukan pembelajaran. Namun untuk tetap aman dari Covid-19 akan dilakukan kajian yang lebih komprehensif agar peserta didik aman dari Covid-19. (sib)
Posting Komentar
0Komentar