Bicara News|Belawan - Petugas Polres Pelabuhan Belawan tetapkan RP (45) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang sebagai tersangka atas tindakannya mempekerjakan sejumlah gadis dibawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Para korban dipekerjakan dengan modus sebagai tukang kusuk lulur di sebuah ruko yang dikelola RP, berlokasi di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek SIK SH yang dikonfirmasi wartawan melalui Paur Humas Iptu Bonar Pohan, Minggu malam (2/8/2020) menyebutkan, terungkapnya dugaan tindakan ekaploitasi terhadap sejumlah anak dibawah umur tersebut berawal dari pengaduan salah seorang ibu rumah tangga (IRT), R warga Belawan, yang mencurigai jika putrinya, A dan sejumlah temannya telah atau akan dipekerjakan oleh RP untuk melayani pria hidung belang dengan modus sebagai tukang kusuk lulur di tempat Kusuk Lulur M.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya RP yang beberapa pekan lalu nyaris diamuk massa di kawasan Simpang Kantor Medan Labuhan, saat membawa sejumlah korban dengan menumpang sebuah mini bus, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dari lokasi Kusuk Lulur M, petugas kepolisian nenyita barang bukti diantaranya berupa, sebuah spanduk iklan tempat kusuk bertuliskan "Mawar" dan Amoure", 10 sachet alat kontarsepsi dengan merek tertentu, 4 pakaian dalam wanita, 2 rok mini, 4 buku daftar tamu, 1 botol lotion, sejumlah rablet khusus untuk wanita, tisu kertas, lipstik, kutek, sperei tempat tidur serta bantal.
Atas tindakannya tersebut RP yang kini meringkuk di sel tahanan polisi, dipersalahkan melanggar pasal 76 yo pasal 88, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 penjara.
Disebutkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena ada dugaan sejumlah gadis dibawa umur lainnya juga telah menjadi korban. (sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar