Pelaku Curanmor di Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polisi

Rambe
By -
0


Bicara News|Medan - Satu dari dua pelaku curanmor berinisial ZA (43) warga Jalan Perbatasan/Simpang Sisingamangaraja, Medan dibekuk Tim Resmob Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2020) sore.
Informasi yang dihimpun wartawan di kepolisian, penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu itu berdasarkan laporan korban Rian Wahyudi (68), warga Jalan Kolbejo Gang Pinang, Kecamatan Medan Timur.
Dalam laporannya yang tetuang di Nomor: LP/347/III/2020/SPKT/Sektor Delitua, korban kehilangan sepedamotor Honda Revo warna merah hitam BK 4088 AJR yang terparkir di satu kos-kosan Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Johor pada, Maret 2020.
Tim Resmob kemudian mengambil alih kasus tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian, petugas mengungkap identitas seorang pelaku. Kamis sore petugas mendapat informasi.bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Perbatasan.
Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk ZA yang sedang duduk-duduk di salah satu rumah milik warga. Saat diinterogasi pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna diperiksa intensif.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Ranmor Iptu Donny saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ZA saat diinterogasi mengaku melakukan pencurian sepedamotor bersama seorang temannya, MI (DPO) warga Jalan Pembangunan Baru, Kecamatan Medan Amplas.
"Dari pelaku turut disita barang bukti sepedamotor Honda Beat warna putih abu-abu, topi warna hitam logo A dan 1 jaket warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian," katanya sembari menambahkan pelaku diduga pengedar sabu di seputaran tempat tinggalnya.(Sib)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)