Bicaranews|Medan - Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-75 yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Medan, Senin (17/8/2020) berbeda dari biasanya karena pandemi Covid-19, Pemko Medan hanya mengundang beberapa orang saja untuk melaksanakan upacara bendera.
Selain itu, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang betugas hanya enam orang siswa terbaik perwakilan dari sejumlah sekolah di Kota Medan.
Sekertaris Daerah kota Medan, Wiriya Alrahman yang bertindak sebagai irup mengatakan upacara tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dikatakannya upacara tersebut sengaja dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas guna menghindari adanya kerumunan.
"Peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun di jajaran Pemko Medan tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita berharap kita berharap agar wabah ataupun Covid-19 ini segera berakhir, sehingga kita bisa mengejar apa-apa saja yang kita rasa kurang," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga Medan agar menghindari kerumunan dan apabila keluar rumah diwajibkan menggunakan masker.
"Harapannya agar bangsa ini bisa lebih sejahtera dan aman, kepada warga Medan mari sama-sama kita menjaga diri dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pakai masker setiap saat, sering cuci tangan atau gunakan hand sanitizer. Hindari tempat-tempat keramaian sehingga kita bisa melawan wabah covid-19 ini," ucapnya.
Sejalan dengan itu kata Wiriya, Pemko Medan juga akan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dikatakannya revisi tersebut dilakukan guna menambahkan sanksi materi kepada warga yang ke dapatan tiga kali keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Dikatakannya hal tersebut merujuk pada INPRES Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.
"Kita punya perwal Nomor 27 tahun 2020 di mana di perwal itu memang sudah mengatur sanksi-sanksi berupa teguran lisan maupun sanksi administrasi. Namun dengan terbitnya Inpres nomor 6 tahun 2020 kita diminta untuk menambah sanksi, yaitu berupa sanksi materi yaitu apabila seseorang sudah melakukan pelanggaran ataupun tidak mengikuti aturan tiga kali tidak pakai masker di tempat umum, maka dia akan dikenakan denda Rp100.000. Ini akan kita terapkan sesegera mungkin, kita akan revisi perwal," katanya.
Sementara itu, turut hadir Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim meminta agar pemko Medan dapat menegakkan perwal guna menekan angka positifi Covid-19 yang setiap harinya bertambah.
Ia berharap sangsi perwal tersebut dapat berjalan maksimal. Selain itu katanya sosialisasi terkait isi perwal tersebut pun harus semakin ditingkatkan melihat masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.
"Dengan adanya perwal AKB, ini harus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat, terutama di pinggiran kota Medan, karena di pinggiran kota Medan itu masih masih banyak masyarakat yang belum sadar sepenuhnya dengan masalah protokol kesehatan ini, selain itu harus ditegaskan perwalnya, diberi sanksi yang benar-benar tegas supaya masyarakat itu bisa menaati protokol kesehatan, jadi harapnya jajaran Pemko Medan bisa menegakkan Perwal ini dengan sebaik-baiknya dan setegas tegasnya, sehingga masyarakat kota Medan bisa patuh," katanya.(trib/bn)
Posting Komentar
0Komentar