Perpanjangan SK Perangkat Desa, Polresta Deliserdang OTT Oknum Kades Tanjungpurba

Perpanjangan SK Perangkat Desa, Polresta Deliserdang OTT Oknum Kades Tanjungpurba

Rambe
By -
0


Bicara News|Lubukpakam - Sat Reskrim Polresta Deliserdang dikabarkan tangkap tangan oknum Kepala Desa Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang berinisial HP, menerima uang Rp 5 Juta untuk perpanjangan SK (Surat Keterangan) perangkat desa, di rumahnya, Selasa (11/8/2020) pukul 13.30 WIB.  

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang didampingi Kanit Tipikor Iptu Arif Suhadi SH MH, Rabu (12/8/2020), di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam. 

"Dari tangan Kepala Desa itu diamankan barang bukti, uang tunai Rp 5 Juta berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dibungkus dengan plastik assoy warna putih dan SK Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Tanjung Purba atas nama korban," ujarnya.

Disebutkan, unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang mendapat informasi adanya keluhan dari beberapa perangkat desa yang harus mengeluarkan sejumlah uang agar Kepala Desa mendatangani perpanjangan masa kerja perangkat desa, melakukan penyelidikan. Disebutkan, permintaan sejumlah uang itu dilakukan Kepala Desa, sudah berungkali terhadap perangkat desa.   

Hasil penyelidikan itu, kepala desa diamankan berdasarkan pengaduan korban berinsial LI selaku Kaur Pemerintahan Desa, Selasa (11/8/2020) pukul 13.30 WIB, di rumah kepala desa di Dusun III Desa Tanjungpurba.  

Sat Reskrim Polresta Deliserdang, masih melakukan penyelidikan karena diperoleh informasi, permintaan sejumlah uang juga dilakukan tersangka kepada sejumlah Kepala Dusun, agar SK Kepala Dusun ditandatangani. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)