Plt Wali Kota Medan Terima Rekomendasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari Universitas HKBP Nomensen

Plt Wali Kota Medan Terima Rekomendasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari Universitas HKBP Nomensen

Rambe
By -
0

Bicaranews|Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terima Rekomendasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan dari Universitas HKBP Nomensen (UHN) . Rekomendasi tersebut diserahkan langsung Wakil Rektor III Dr Ir Sindak Hutauruk MSEE di Ruang Khusus Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Senin (31/8).

Dalam pertemuan yang penuh suasana yang akrab namun tetap mengedepankan protokol kesehatan tersebut, Akhyar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas HKBP Nomensen karena telah membantu Pemko Medan dengan membuat rekomendasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

"Diharapkan rekomendasi ini dapat membantu Pemko Medan dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Mengingat angka positif Covid-19 di Kota Medan kian meningkat. Pemko Medan tentu membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan salah satunya dari para akademisi dengan berbagai pemikiran kritis dan membangunnya seperti dari Universitas HKBP Nomensen ini," ucap Akhyar.

Dikatakan Akhyar, berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, salah satunya menggelar razia masker di sejumlah kawasan  di Kota Medan terutama yang padat warga dan memiliki potensi menjadi cluster penyebaran.

"Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus kita lakukan di masa pandemi Covid-19 ini terutama dalam menggunakan masker. Saat ini, masker bukan barang langka, saya tau kalian juga tidak nyaman pakai masker tapi ini kebiasaan baru yang harus kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan," kata Akhyar usai menerima rekomendasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

"Jadi saat ini kita sekarang tengah berada pada dua posisi penanganan, yang pertama penanganan Covid-19 dan yang kedua penanganan masalah ekonomi. Dua ini yang  harus diselamatkan, maka dari itu perlunya melakukan adaptasi kebiasaan baru untuk menyelamatkan dua hal tersebut," jelas Akhyar.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas HKBP Nomensen mengatakan sehubungan dilakukannya diskusi bersama Plt Wali Kota Medan Rabu (15/6) lalu di Universitas HKBP Nomensen, pihak universitas turut aktif membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan membentuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat universitas dan telah membuat rekomendasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.(rel/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)