Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu 3.524 Gram

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu 3.524 Gram

Rambe
By -
0

 

bicaranews.com

Bicaranews|Medan - Personel Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.524 gram dan 498 butir pil ekstasi hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2020.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda, Kamis (27/8), mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih dan selanjutnya dibuang ke selokan.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang," ujarnya.

Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut membuktikan Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.

"Diminta kepada masyarakat dan insan pers bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.(antara)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)