R-APBD Kota Medan TA 2021 Diproyeksikan Rp.5 Triliun Lebih

R-APBD Kota Medan TA 2021 Diproyeksikan Rp.5 Triliun Lebih

Rambe
By -
0

Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Sekda Ir Wiriya Alrahman melakukan ‘salam Covid-19’ usai paripurna DPRD, Selasa (18/8). (Foto SIB/Dok/Humas)

Bicaranews|Medan - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda ir Wiriya Alrahman menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2021, Selasa (18/8) dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin Hasyim SE didampingi Ihwan Ritonga SE MM, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah SH.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yakni dengan membatasi jumlah anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir mengikuti rapat paripurna.

Sekda  dalam kesempatan itu mengatakan terkait dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS R-APBD tahun 2021, Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah KUA-PPAS TA 2021. 

Pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam struktur baru sebagaimana yang ditetapkan, ujar Sekda, disebutkan bahwa pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. "Sedangkan untuk ketentuan belanja pada pasal 55 disebutkan belanja terdiri atas belanja tidak terduga dan belanja transfer," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.5,30 triliun lebih. Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp.150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah. 

Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, diharapkan APBD Kota Medan TA 2021, dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Ditambahkannya, pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi, dimana di tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh dunia termasuk di Kota Medan terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

Lebih lanjut Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021. 

Maka dari itu diharapkan pada APBD 2021 ini, dapat dicapai semua target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.

Disampaikannya, penyusunan KUA-PPAS tahun 2021 ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. 

"Aplikasi SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD nantinya," pungkasnya. (bn) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)