Bicaranews|Medan - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan sejumlah sanksi agar warga mematuhi aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah. Salah satu sanksinya adalah denda Rp 100 ribu.
"Rp 100 ribu, apabila dia sudah tiga kali melanggar. (Misalnya) Si polan melanggar pertama diberikan teguran lisan, masih menolak. Besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah atau yang lain. Ketiga finansial," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (14/8/2020).
Dia mengatakan hal tersebut merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Edy mengatakan nantinya Inpres itu akan diikuti dengan Pergub hingga peraturan bupati/wali kota.
Edy mengatakan nantinya uang yang diperoleh dari denda bakal dikelola secara transparan. Dia menyebut Pemprov Sumut bakal menggunakan uang itu untuk penyediaan masker atau kebutuhan lainnya dalam mencegah penyebaran virus Corona.
"Nanti kita bicarakan. Apakah untuk dibelikan masker atau bantuan-bantuan kepada kegiatan-kegiatan kesehatan," ucapnya.
Edy menyebut sosialisasi dan imbauan penggunaan masker serta protokol kesehatan lainnya sudah dilakukan mulai Maret 2020. Sementara, implementasi Inpres COVID-19 bakal dimulai hari ini.
"Protokol kesehatan sudah mulai Maret. Tetapi hari ini adalah penekanan implementasi dari Inpres nomor 6/2020," ujar Edy.
Sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker itu bakal berlaku di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Namun, implementasi tahap awal bakal dilakukan di Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).
"Kepada seluruh 33 kabupaten/kota. Tapi ini sebagai pembukaan, MoU yang dilakukan oleh Mebidang. Kenapa? Zona merah terbesar di Medan, Deli Serdang dan Binjai," tuturnya.
Edy juga menyebut pihaknya bakal menyiapkan 5 juta masker untuk warga di Mebidang. Selain itu, dia mengatakan pemerintah bakal memperbanyak fasilitas cuci tangan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
"Lima juta masker. Kita lakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan masker. Yang kedua mengatur jarak kepada rakyat kita dan memperbanyak fasilitas cuci tangan," ucap Edy.
"Taati perintah petugas, instruksi petugas, edukasi dan sosialisasi sehingga kita memperkecil bahkan menghilangkan COVID-19 ini dari Sumatera Utara," sambungnya.(detikcom)