Bicaranews|Karo - Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (KBPTP) Sumut, Dr Khadijah El Ramija SPi MP menyerahkan secara simbolis 7 tanda daftar varietas tanaman lokal kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, disaksikan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul SP MP, Selasa, (25/8/2020) di ruang kerja Bupati.
Menurut Khadijah, tujuan pemberian daftar variates tanaman lokal ini, agar kepala daerah tahu dan berpartisipasi aktif melindungi varietas lokal yang telah terdaftar di Pusat Perlindungan Variates Tanaman dan Perizinan (PPVTP).
"Legal aspect (kepemilikan) varietas lokal menjadi lebih jelas. Hal ini dimaksudkan agar identitas varietas lokal tersebut mendapatkan perlindungan hukum, sehingga apabila dikemudian hari varietas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pihak lain tersebut harus meminta ijin kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi," ungkapnya.
Disamping itu kata Khadijah, daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2006, tentang syarat penamaan dan tata cara pendaftaran varietas tanaman.
Adapun daftar varietas tanaman lokal yang tercatat di PVTPP adalah, Alpukat nomor :1176/PVL /2019, Anggrek Mejile Kuning (1004/PVL /2019), Terong Beratagi Tamarillo Kuning Karo (1002/PVL /2019). Bawang Daunpre Merdeka (1000/PVL /2019), Tebu Manis Berastagi (999/PVL /2019), Jeruk Manis Lau Kawar (1001/PVL /2019) dan Anggrek Mejile Merah (1003/PVL /2019).
Dikesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terimakasih kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumut dan PVTPP atas penetapan lisensi varietas tanaman di Karo. Pemkab Karo sendiri akan mendorong petani untuk tetap menjaga dan membudidayakan varietas tanam dibudidayakan tersebut.
" Tujuh varietas tanaman yang mendapat lisensi bagi perlindungan dan tanaman varietas akan terus dilestarikan oleh petani dan asosiasi yang bergerak dalam jasa pengembangan, imbuh Terkelin.(sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar