Veronica Koman Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta

Veronica Koman Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta

Rambe
By -
0

 










Bicara News|Jakarta - Pegiat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman mengaku diminta pemerintah untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp773 juta yang pernah ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016 silam.

Menurut Vero, hukuman finansial itu sebagai bentuk penekanan pemerintah agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Dia menyebut, hukuman itu merupakan kali keempat setelah sebelumnya, ia menerima sejumlah sanksi dan hukuman lain. Vero mengaku sempat menjadi korban kriminalisasi pemerintah karena sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah ia lakukan.

Setelahnya, ujar dia, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya, sebelum kemudian juga keluar nada ancaman membatalkan paspor.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," ujar Vero.

Dia menerangkan, hukuman finansial itu, dilakukan pemerintah lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Ia diklaim tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia selepas selesai masa studi.

Padahal, Vero mengaku sempat pulang pada 2018 selepas lulus dari studinya pada Program Master of Laws di Australian National University. Kala itu, dia berada di Jayapura untuk melanjutkan sejumlah advokasinya terkait isu HAM di Bumi Cendrawasih.

Setahun kemudian, pada Maret 2019, dia juga sempat berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Swiss, lalu kembali ke Indonesia setelahnya. Dua bulan kemudian, Vero mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.

Vero mengaku baru tercatat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Agustus 2019. Kala itu, memanfaatkan visa tiga bulan, dia tengah berada di Australia untuk menghadiri prosesi wisuda sejak Juli 2019.

"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.

"Pada masa Agustus-September 2019 ini, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua, yakni dengan tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri," ujar dia lagi.

Pilihan untuk menetap di Australia saat ini, ujar dia, bukan tanpa keinginan untuk kembali ke Indonesia. Hingga kini, bukan hanya kerap menerima ancaman dibunuh hingga diperkosa, Vero mengaku juga menjadi sasaran misinformasi online yang belakangan ditemukan oleh investigasi Reuters.

Terkait hukuman finansial yang dia terima, Vero menyebut Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia selepas lulus masa studi. Menurut dia, pemerintah juga mengabaikan, fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, jika tidak sedang mengalami ancaman.

"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," katanya.(sumber:cnni)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)