Bicaranews.com|Surabaya - Bawaslu Jatim akan mengawasi calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sebelumnya diketahui ada dua calon kepala daerah yang positif COVID-19.
"Kami tetap memperhatikan betul, jadi pengawasan kami tidak hanya fokus pada administrasi, tapi pada kedisiplinan semua pihak terhadap protokol COVID-19, khususnya saat melakukan tahapan pemilihan kepala daerah ini," kata Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan, Aang Kunaifi di Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Aang menyebut dalam Peraturan KPU atau PKPU, calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif masih bisa mengikuti tahapan pencalonan. Namun harus ditunda sampai calon tersebut sembuh.
"Berkaitan dengan adanya paslon (Positif COVID-19) itu memang diperbolehkan ada ketentuan PKPU untuk melakukan proses selanjutnya dengan mengisolasi diri selama 14 hari," ungkap Aang.
"Namun ini yang kemungkinan akan menjadi persoalan apabila selama 14 hari itu belum dinyatakan negatif atau statusnya masih positif," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengawasi calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar tidak mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga benar-benar dinyatakan sembuh.
"Jika belum sembuh, artinya dia tidak bisa mengikuti kegiatan tahapan selanjutnya. Misal harus diperiksa kesehatannya sebagai salah satu prasyarat seorang yang diusung oleh parpol atau jalur perseorangan untuk maju sebagai kepala daerah," papar Aang.
"Yang kedua, dia akan tidak bisa melakukan kegiatan kampanye, memanfaatkan massa kampanye secara maksimal karena harus melakukan isolasi mandiri," tambahnya.
Aang berharap di setiap tahapan Pilkada 2020 ini, seluruh pihak bisa disiplin menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Aang juga mendoakan agar seluruh bakal calon bisa negatif dari COVID-19 hingga tahapan pemilu usai.
"Mudah-mudahan semua bakal paslon bisa negatif sampai tahapan pemilu selesai dan semua pihak bisa terlindungi dari COVID-19," harap Aang.(dtc)
Posting Komentar
0Komentar