Bicaranews.com|Medan – Sebanyak delapan unit ruko (rumah toko) di Simpang Limun Jalan SM Raja simpang Jalan Sakti Lubis Medan terbakar, Kamis (10/9/2020) sekira pukul 12.00 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diduga mencapai miliaran rupiah.
“Tidak ada korban jiwa. Api telah menjilati 8 unit ruko,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Kebakaran itu diketahui setelah salah seorang melihat api dari belakang toko Jamu Srikandi lantai II. Saksi kemudian memberitahukannya kepada pemilik toko. “Api dengan cepat merembet ke deretan ruko lainnya,” sebut Yaqin.
Peristiwa delapan unit ruko terbakar itu kemudian dilaporkan petugas Polsek Medan Kota ke pihak Damkar, beserta mobil AWC dari Brimob, Dit Samapta Polda Sumut dan Sat Sabhara Polrestabes Medan. Sebanyak 7 mobil pemadam kebakaran turun ke lokasi untuk menjinakkan api.
Adapun delapan ruko yang dilalap api, Toko Mas London Murni, (P Siahaan, Toko Muara Ponsel, (M Siregar), Toko Jamu Srikandi (Pendi Ferdinansis), Toko Tara Bunga Jaya Florida (J Sitanggang), Toko Top Tailor (Justamen Sitanggang), Toko kelontong Silesem Torsim 107, Toko Silesem No 10 (Torang Simangunsong) dan ruko hijau kosong.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Sedangkan kerugian materil belum dapat ditaksir,” pungkasnya.(tomet/bn)
Posting Komentar
0Komentar