Bicaranews|Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima langsung seribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Medan yang berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (02/09). Dalam aksinya, massa buruh dari SPSI Kota Medan menolak omnibus law atas RUU Cipta Kerja.
Tepat pukul 11.00 wib, ribuan buruh mulai memadati jalanan didepan Kantor Wali Kota Medan hingga membuat jalan di sekitar tersebut macat. Para buruh mulai menggelar aksi demo secara damai. Melihat hal tersebut, Akhyar menerima para buruh secara langsung.
Akhyar yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Khairul Syahnan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak menerima perwakilan buruh SPSI yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan Jahotman Sitanggang bersama beberapa buruh lainnya di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.
Menjawab keresahan para buruh, Akhyar meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk menindaklanjuti keluhan dari para buruh. "Terkait penolakan RUU Omnibus Law klaster 2 bab 4, Pemko Medan akan menindaklanjutinya. Terkait honor buruh, akan diselesaikan secepatnya jadi para buruh harap bersabar," kata Akhyar.
Kepada para buruh Akhyar juga mengingatkan agar selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Saya juga ingin mengingatkan kalian semua untuk senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama selalu pakai masker, saya saja yang tertib pakai masker bisa terkena wabah Virus Corona (Covid-19) apalagi orang yang tidak pakai masker, potensi tertularnya jauh lebih besar," pesan Akhyar.
Sebelumnya, Ketua DPC KSPI Kota Medan Jahotman Sitanggang mengatakan bahwa kedatangannya bersama buruh-buruh lainnya hadir ke Kantor Wali Kota Medan menyampaikan aspirasi untuk menolak klaster 2 bab 4 yang terdapat di dalam RUU Omnibus Law. "Kedatangan kami kesini untuk menolak point yang terdapat di dalam RUU Omnibus Law tepatnya pada klaster 2 bab 4," kata Jahotman.
Dalam kesempatan tersebut, para buruh menerima keputusan yang diberikan Pemko Medan. Mereka juga merasa senang sebab dapat bertemu langsung dengan Plt Wali Kota Medan, sehingga apa yang mereka resahkan dapat langsung didengar Akhyar.(rel/bn)
Posting Komentar
0Komentar