Eksekusi Rumah dan Tanah di Desa Siraja Hutagalung,Taput Dinilai Cacat Hukum

Eksekusi Rumah dan Tanah di Desa Siraja Hutagalung,Taput Dinilai Cacat Hukum

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Taput - Eksekusi rumah dan tanah di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (09/09/2020), dinilai cacat hukum.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Poltak Silitonga SH kepada wartawan, selaku kuasa hukum dari Jonni Hutagalung, James Ramli Hutagalung, Sotarduga Hutagalung dan Sanita Hutagalung.

Mereka ini merupakan anak-anak dari tergugat Utian br Simatupang, isteri dari Alm Mula Sahat Hutagalung, yang digugat oleh Sondang Togatorop, isteri dari Maju Baldwin Hutagalung sebagai penggugat atau pemohon eksekusi atas sejumlah tanah dan bangunan.

Dijelaskan Poltak Silitonga SH, Eksekusi yang dilakukan ini cacat hukum dan merasa dipaksakan oleh PN Tarutung, karena pihaknya masih melakukan perlawanan eksekusi yang diatur oleh undang-undang.

Pihaknya juga masih melakukan gugatan perlawanan melawan hukum. Membuat permohonan kepada Ketua PN Tarutung sampai tiga kali untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada putusan pengadilan yang tetap. Karena di UU diatur para pihak punya hak melakukan perlawanan eksekusi.

Lanjutnya, mereka juga sudah meminta perlindungan hukum kepada Polres Taput, tetapi eksekusi hari ini dinilai pihak Kepolisian berpihak kepada juru sita pengadilan.

Proses hukum masih berjalan di PN Tarutung dan hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi tentang gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan, tetapi mereka tidak menghiraukan.

"Saya tidak mengerti, begitu banyak perkara di negeri ini yang sudah incracht tanpa ada perlawanan eksekusi, tapi toh belum juga dieksekusi. Ini ada perlawanan ada gugatan perlawanan melawan hukum kita lakukan namun pembongkaran tetap dilaksanakan" kesal Poltak Silitonga SH.

Selaku kuasa hukum dari tergugat Utian br Simatupang dan anak-anaknya, Poltak Silitonga SH meminta keadilan kepada penegak hukum dan juga kepada Presiden RI Jokowi, supaya oknum-oknum penegak hukum yang memaksakan kehendak.

"Orang ini adalah orang miskin, sudah lansia, mengapa rumahnya harus dirobohkan. Karena rumah ini merupakan bagian dari warisan nenek moyang mereka. Makanya saya heran, mengapa PN Tarutung memaksakan eksekusi ini dengan polisi yang begitu banyak," ujarnya.

Seperti dilansir dailysatu, Poltak Silitonga SH menegaskan, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial RI karena dianggap kesewenang-wenangan terhadap masyarakat lemah. Seharusnya semua masyarakat harus sama dimata hukum.

Ditambahkannya, Rumah Utian br Simatupang ada sertifikatnya yang diterbitkan oleh BPN Taput tahun 2008. Dalam putusan yang pertama ada kejanggalan, yaitu pembatalan sertifikat oleh PN. Sepengetahuannya tidak ada PN yang membatalkan sertifikat, yang berhak membatalkan adalah PTUN.

Sementara Juru Sita PN Tarutung, Endy Jeremes Ayal SH, kepada wartawan saat ditanya di lokasi eksekusi mengatakan, aturan pembatalan eksekusi itu tidak ada.

"Apakah ada pembatalan eksekusi dari MA, apakah ada? Kalau tidak ada, ya, sudah kami laksanakan," katanya.

Ketika ditanya bahwa objek gugatan seperti rumah sudah ada sertifikat, Endy Jeremes Ayal SH, mengatakan ini sudah beberapa kali gugatan dan lain perkara dan tak ada hubungannya dengan sertifikat.

Dari informasi diperoleh, eksekusi terhadap tanah dan bangunan tersebut telah tertunda, dimana pada bulan Maret lalu sudah pernah akan dieksekusi namun atas inisiatif tokoh masyarakat, Kepala Desa, batal dilakukan dan diberikan waktu mediasi satu bulan antara penggugat dan tergugat.

Namun hingga enam bulan berlalu, tidak tercapai kesepakatan dan akhirnya dilakukan eksekusi hari ini.

Sebelumnya, dalam surat pemberitahuan eksekusi dari PN Tarutung menyebutkan, Rabu (09/09/2020) pukul 10.00 Wib, PN Tarurung melakukan eksekusi dengan jalan pengosongan serta penyerahan atas objek eksekusi perkara Perdata Nomor 5/Eks/2019/40/Pdt G/2017/PN Trt, dalam perkara antara Sondang Togatorop lawan Utian br Simatupang.

Objek eksekusi terdiri dari 4 lokasi, yaitu Tanah Perkara I sebidang tanah seluas lebih kurang 199 M² yang diatasnya telah berdiri satu unit rumah berlantai dua, di Desa Siraja Hutagalung.

Tanah Perkara II, sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 920 M² dengan ukuran 40 M X 23 M di Desa Siraja Hutagalung.

Tanah Perkara III, sebidang tanah persawahan yang sebahagian sudah menjadi tanah darat, seluas lebih kurang 1.525 M² ukuran 61 M X 25 M di Desa Siraja Hutagalung.

Tanah Perkara IV, sebidang tanah perladangan seluas lebih kurang 625 M² ukuran 25 M X 25 M di Desa Siraja Hutagalung. (ds/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)