Bicaranews.com|Belawan - Berulangkali dicabuli ayah tirinya L (28), seorang gadis dibawah umur, Bunga (16) berdomisili di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, didampingi ibu kandungnya mengadu ke Polsek Medan Labuhan, Senin (28/8/2020).
Korban yang masih dibangku sekolah menengah atas kelas 1 di Marelan tersebut, saat ditanyai wartawan mengatakan, dugaan perbuatan cabul itu pertama sekali dilakukan L pada pagi hari bulan September 2019 lalu, dengan cara membujuk rayu serta memaksa korban.
Menurut korban, saat itu hanya ia dan ayah tirinya yang sedang berada di rumah, sedangkan ibu kandung korban pergi belanja untuk bahan dagangan makanan di depan kediaman mereka.
Korban juga mengatakan, sedikitnya perbuatan cabul tersebut telah dilakukan L terhadap dirinya sebanyak 10 kali, dan perbuatan tidak senonoh itu selalu terjadi ketika, ibu kandung korban sedang pergi berbelanja.
"Aku takut memberitahukannya kepada ibu," ujar Bunga, karena ada ancaman dari ayah tirinya.
Bunga juga mengatakan, setelah mengalami dugaan perbuatan cabul tersebut, ia kerap diberi uang jajan oleh ayah tirinya.
Menurut Bunga, perbuatan cabul yang telah berlangsung berulangkali itu, terungkap beberapa hari lalu, saat itu tanpa diduga, seorang tetangga korban yakni berkunjung ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar korban yang tidak terkunci.
Meski sempat terjadi keributan, namun ayah tiri korban akhirnya berhasil kabur. Atas kejadian tersebut , hingga pukul 12.30 WIB pihak korban dan saksi masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.(t/sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar