Kapolres Tanah Karo Turun Langsung Gerebek Ladang Ganja di Desa Beganding, 246 Batang Diamankan

Kapolres Tanah Karo Turun Langsung Gerebek Ladang Ganja di Desa Beganding, 246 Batang Diamankan

Rambe
By -
0


Bicaranews.com|Tanah Karo -Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono memimpin langsung penggerebekan ladang ganja di Perjumaan Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/9/2020). Puluhan personel gabungan Satresnarkoba, Sat Sabhara serta Sie Propam turun melakukan pencabutan tanaman ganja yang dibudidayakan pelaku tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry Lumban Tobing mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang pelaku penyalahguna narkotika yang hendak bertransaksi. "Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kacaribu ada seseorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja," katanya.

Atas informasi itu, personel Satres Narkoba pun menciduk JT (53) warga Jalan Kotacane, Kabanjahe. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy berwarna merah berisi narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dengan berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram.

Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa ia menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Limawan Sitepu.

Tak berhenti disitu, petugas Satresnarkoba pun meringkus Limawan Sitepu (41) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Karo. Ia pun menerangkan bahwa ia bertani ganja serta membudidayakannnya di perjumaan Melas.

Mendengar itu, Kapolres Karo pun turun ke lokasi yang disebutkan pelaku.  Saat cek lokasi, ditemukan pohon ganja yang ditanam serta dibudidayakan sebanyak 246  batang. "Ya, meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian kisaran 52 Cm s/d 274 Cm," kata Kapolres.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas koran seberat bruto 400 gram di dalam 1 (satu) buah goni warna putih. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.(sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)