Kemendagri Tegaskan Petahana Langgar Protokol COVID di Pilkada Bisa Dicoret

Kemendagri Tegaskan Petahana Langgar Protokol COVID di Pilkada Bisa Dicoret

Rambe
By -
0

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (Foto:detikcom)

Bicaranews.com|Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa teguran terhadap kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan Pilkada 2020 merupakan teguran keras. Jika ketahuan lagi mengumpulkan massa, calon kepala daerah petahana dapat didiskualifikasi atau dicoret dari perhelatan.

"Ekstremnya kalau di Pilkada itu ibarat pertandingan bola. Anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding, bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu," Kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Bahtiar menegaskan sejak awal pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilihan sepakat melanjutkan pilkada ini dengan mengutamakan keselamatan warga negara. Maka, kata dia, seluruh tahapan Pilkada 2020 ini dibuat sedemikian rupa. Ada protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada yang mesti dipatuhi.

Menurut Bahtiar, pelaksanaan Pilkada 2020 telah diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mensyaratkan protokol kesehatan. Bahtiar menyebut mulai dari tata cara pendaftaran hanya boleh dihadiri oleh ketua dan sekretaris dari partai politik atau ketua sekretaris tim suksesnya jika calon perseorangan.

"Kalau masih ada saja Bapaslon begitu, apalagi temuan Bawaslu itu 243 daerah, nah ini mau jadi pemimpin seperti ini. Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya COVID-19, kalau orang ini nantinya terpilih, Anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021," katanya.

"Jadi ini bukan soal orang siapa yang melanggarnya ya, yang kita cegah adalah perilakunya. Perilaku yang secara diduga patut diduga secara sengaja memang mendorong kerumunan. Kan kita lihat di situ ada videonya itu ada yang mengumpulkan massa di lapangan sambil joget begitu segala macam," sambungnya.

Bahtiar mengatakan Bawaslu RI kini belum bisa memberi sanksi karena pelanggar statusnya masih bakal pasangan calon. Meski begitu, kata dia, ada hukum pilkada yang mengatur jenis dan aktivitas tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan serta aturan lain seperti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh karenanya kemarin kami sudah ketemu dengan KPU dan Bawaslu, mengundang juga aparat penegak hukum. Kita sepakati rekan-rekan Bawaslu kita dorong karena ada catatannya 243 daerah yang terjadi pelanggaran dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Bahtiar menyebut ada berbagai bentuk sanksi yang bisa diberikan terhadap para pelanggar. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran, jika tetap terjadi pelanggaran bisa dilanjutkan dengan diproses oleh aparat penegak hukum.

"Taruhlah ini hari pertama kita peringati secara keras taruhlah seperti itu, tapi masih melakukan saja ya harus dipidanakan," pungkasnya.(dtc)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)