Pemkab Aceh Barat akan Cabut Izin Usaha Pedagang Langgar Protokol Kesehatan

Pemkab Aceh Barat akan Cabut Izin Usaha Pedagang Langgar Protokol Kesehatan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Meulaboh - Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha setiap pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat melayani pengunjung atau konsumen.

“Peringatan ini kami keluarkan agar setiap pedagang dapat mematuhinya, sehingga penyebaran COVID-19 di Aceh Barat dapat segera dihentikan,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Senin.

Penegasan ini ia sampaikan saat melakukan inspeksi mendadak bersama sejumlah pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat, Senin pagi.

Ramli MS juga menegaskan, tujuan dilakukan inspeksi mendadak tersebut agar masyarakat terutama pelaku usaha di pasar agar dapat mematuhi aturan protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah.

Hal ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari sosialisasi penerapan sanksi disiplin kepada setiap pelaku usaha di Aceh Barat, agar di dalam menjalankan usaha wajib mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata dia, diantaranya tidak melayani masyarakat/pembeli yang tidak memakai masker, menghindari kerumunan, menyediakan sarana pencuci tangan, serta menerapkan pola jarak antar satu pembeli dengan pembeli lainnya.

Agar sanksi tersebut dapat segera diterapkan, Ramli MS menyatakan pemerintah daerah saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati Aceh Barat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Saya tidak ingin masyarakat Aceh Barat terus terinfeksi COVID-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan, saya mohon maaf apabila penegakan sanksi disiplin bersama Forkompimda terpaksa dilakukan, untuk menyelamatkan kesehatan seluruh masyarakat di Aceh Barat,” kata Ramli MS menuturkan.(antara)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)