Petani Bakar Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur Sumut.

Petani Bakar Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur Sumut.

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Peringati Hari Tani Nasional, ribuan massa dari berbagai kelompok tani di Sumatera Utara (Sumut) tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan,  Kamis (24/9/2020).

Pantauan dilapangan, para massa pengunjuk rasa melakulan aksi longmarch dari depan Istana Maimoon menuju kantor Gubernur Sumut dengan membawa bendera, poster dan Spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Selain itu,  para pengunjuk rasa juga membawa empat keranda mayat bertuliskan "Turut berdukacita atas matinya hati nurani pemerintah terkait konflik agraria di Sumut"

Setelah beberapa jam melakukan orasi di depan kantor Gubernur. Namun, mereka kecewa Gubernur Edy Rahmayadi tidak berada di lokasi.  Akibatnya, aksi tegang pun sempat terjadi para pengunjuk rasa menggoyang pagar pintu masuk kantor namun berhasil diredam koordinator. 

Setelah itu, pengunjuk rasa  membakar keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan petani terhadap pemerintah yang mereka nilai matinya hati nurani kepada masyarakat petani. 

Aksi unjukrasa itu, menuntut agar Gubernur Sumut memberikan kepastian atas hak tanah mereka. Para petani ini sebagian menduduki lahan eks PTPN sudah selama puluhan tahun. Beberapa wilayah yang berkonflik tanah antara lain di Helvetia, Marindal, Selambo, Sunggal dan Tapanuli Selatan.

Mereka juga mendesak agar segera mendistribusikan dan mensetifikasi tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873.06 yang tersebar di beberapa wilayah. Lahan ini sudah puluhan tahun diusahai para petani.

Dalam tuntutannya, Komite Rakyat Bersatu mendesak pemerintah untuk mengusut terbitnya 227 sertifikat di Kelambir kebun dengan luas 250 hektar. Juga divestasi seluas 300 hektar lahan di Helvetia. 

Mereka juga meminta Pemerintah segera keluarkan KEPPRES tentang Redistribusi Tanah atas tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat di tanah berstatus HGU. (bn) 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)