Bicaranews.com|Tanjungbalai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tanjungbalai tahun 2020, Kamis (24/9) di Grand Singgie Hotel kota itu.
Sebanyak 3 paslon yang telah ditetapkan KPU Tanjungbalai sebagai peserta pilkada Kota Tanjungbalai tahun 2020. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, kali ini di tengah pandemi Covid-19, jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan rapat pleno dibatasi, maksimal sebanyak 50 orang sesuai protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Setiap peserta maupun undangan yang hadir wajib menggunakan masker dan sebelum masuk ruangan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang akan mengambil nomor urut calon yakni, H.M Syahrial - H Waris (Salwa) dengan partai politik (Parpol) pengusul Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS dan Demokrat. Sedangkan paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami (Eka-Bagus) bersama parpol pengusul PKB, PPP dan Berkarya. Paslon H Ismail-Afrizal Zulkarnain (Ma-Ri) tanpa parpol pengusul karena dari perseorangan.
Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan bersama empat komisioner memimpin rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon. Setelah dilakukan acara pengambilan nomor urut oleh masing-masing paslon, berdasarkan keputusan KPU Tanjungbalai Nomor : 98/PL.02.2-Kpt/1274/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020, ditandatangani Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan.
Paslon H.M Syahrial-H Waris nomor 3. Paslon H Ismail-Afrizal Zulkarnain nomor 2 dan Eka Hadi Sucipto-Gustami nomor 1. Ketiga paslon memerlihatkan nomor urut calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 kepada undangan dan komisioner KPU Tanjungbalai. Setelah pengambilan nomor urut, ketiga paslon menandatangani dan mendeklarasikan fakta integritas.(bn)
Posting Komentar
0Komentar