Bicaranews.com|Trenggalek – Kerja keras petugas selama beberapa hari terakhir berbuah manis. Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kuat telah melakukan pelemparan molotov di dua rumah warga desa Ngadirejo kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, SH, SIK, MSi. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari ketelatenan, dedikasi dan integritas petugas di lapangan. Sabtu (12/9).
“Puji syukur, Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus pelemparan molotov di Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan.” Ungkap AKBP Doni
Masih kata AKBP Doni, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan didukung keterangan saksi serta olah TKP, petugas berhasil mengamankan 5 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain GS, RTS, DNH, VC dan FVA. Keseluruhan merupakan warga Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
“Para tersangka melempar bom molotov yang terbuat dari botol kaca warna bening dan ke kaca jendela rumah korban hingga mengakibatkan kerusakan dan beberapa barang terbakar serta luka berat pada kaki kanan salah satu korban.” Imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 9 September 2020 sekira pukul 02.30 Wib yang lalu dan sempat menghebohkan warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban pada saat itu sedang tidur bersama kedua orang tuanya dan kakak adiknya diruang tamu beralaskan tikar.
Tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi pelemparan molotov tersebut yang mengakibatkan kaca jendela rumah pecah, tikar, keset, helm, tirai pintu kamar, tirai jendela terbakar. Sedangkan terhadap korban yang teluka segera dilarikan ke puskesmat terdekat.
Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi di rumah warga setempat lainnya tetapi tidak ada korban manusia yang terluka. Hanya teras rumah korban terbakar.
“Dari hasil penyidikan motif tersangka adalah unsur dendam” Pungkasnya
Terhadap para tersangka, petugas menjerat dengan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ” Tegas AKBP Doni.(humas)
Posting Komentar
0Komentar