Bicaranews|Medan - Seorang bandit jalanan berinisial MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan diciduk Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan usai merampok HP milik seorang pendeta, Bun Jan Salim (52) warga Jalan Bingkarung, Kecamatan Medan Area.
Petugas juga membekuk tersangka penadah barang hasil curian, SR (32) warga Pasar 8 Gambir Tembung Gang Seroja, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing, Wakasat AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis (3/9/2020) sore mengatakan peristiwa perampokan yang dialami korban terjadi pada, Senin (24/8/2020) sekira pukul 06.55 WIB.
"Ketika itu korban sedang mengendarai sepedamotor dan melintas di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area. Tiba-tiba HP korban berdering dan ia menghentikan laju sepedamotornya lalu mengangkat handphonennya," ujar Riko.
Di saat bersamaan sambungnya, seorang pria yang mengendarai sepedamotor menghampiri korban secara perlahan-lahan. Seketika itu juga pelaku langsung merampas HP korban, lalu mendorong tubuh pendeta itu. Setelah itu pelaku kabur ke arah Jalan Wahidin. Korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyidikan petugas mengungkap identitas pelaku serta keberadaannya di kawasan Jalan Gurila. Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum bersama anggotanya menuju lokasi. Sesampainya di tujuan Tim Jatanras berhasil membekuk pelaku MI," terangnya.
Saat diinterogasi, lanjut Kombes Riko, pelaku mengakui perampokan yang dilakukannya, dan HP sudah dijual kepada SR di daerah Jalan Besar Tembung seharga Rp 9,5 juta. Petugas membawa pelaku guna pengembangan terhadap penadah barang hasil curian. Sesampainya di kawasan Tembung petugas membekuk SR. Kedua pelaku perampokan dan penadah digelandang ke Mako guna diperiksa intensif.
"Dari hasil pemeriksaan, MI lebih 2 kali melakukan aksi kejahatannya. Sasarannya orang-orang yang sedang bertelepon. Sedangkan dari SR disita sejumlah barang bukti HP hasil kejahatan. Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tegasnya sembari menambahkan petugas masih mengembangkan kasusnya.(sib)
Posting Komentar
0Komentar