Ratusan Massa APMPD Samosir Unjuk Rasa ke KPU Samosir

Ratusan Massa APMPD Samosir Unjuk Rasa ke KPU Samosir

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Samosir  - Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, melakukan unjuk rasa damai di Kantor KPU Samosir, Kamis (17/9).

Charter Sitanggang salah satu orator menyebutkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir, meminta penyelenggara KPU dan Bawaslu, mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektifitas dan stablitas pemerintahan daerah.

Dikutip dari waspada.id, dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas).

Diduga ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan, yakni:

1). Pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954

2). Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020

3). Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.

4). Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.

5 Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.

“Kami meminta transparansi KPU Samosir dan usut tuntas terkait dugaan ijazah palsu dan dugaan surat keterangan Martua Sitanggang,” ujar Sitanggang.

Apabila terbukti ijazah palsu atau surat keterangan palsu, maka kami mendesak KPU Samosir supaya pasangan “Vantas” tidak diloloskan sebagai peserta Pilkada Samosir.

Mereka juga meminta Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan dan digunakan Martua Sitanggang,” ujarnya.

Ketua KPU Ika Rolina Samosir didampingi Komisoner KPU Samosir, menemuii dan menerima pernyataan sikap Aliansi Pemuda dan Masyarakat yang berdemontrasi mengatakan, KPU bekerja berdasrkan peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke SMAN1 Jambi.

Masyarakat Samosir masih dibuka ruang untuk menyampaikan sanggahan dan bukti-bukti, bila ada tanggapan masyarakat akan kami lakukan klarifikasi dan verifikasi kata Ika.

Selanjutnya APMPD meninggalkan Kantor KPU Samosir dengan tertib dan melanjutkan aksinya ke kantor Bawaslu (waspd) 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)